Bismillah
Rasa syukur senantiasa menghiasi wajah para orang tua sesaat setelah proses kelahiran anak yang telah mereka idam-idamkan berlangsung, tak jarang saya juga melihat raut wajah tegang, cemas saat proses persalinan belahan hati kita tengah terjadi dan umumnya kata-kata motivasi serta doa mengalir tiada henti hingga proses melahirkan selesai.
Hal terpenting yang perlu diperhatikan setelah menyelesaikan administrasi diselesaikan adalah mempersiapkan aqiqah serta pengurusan akta kelahiran. Semakin cepat kita mengurus administrasi akta kelahiran putra putri kita maka semakin mudah pelayanan yang akan diberikan. Dari pengalaman saya pribadi, pengurusan akta lahir anak di bawah 30 hari tidak membayar sepeserpun ^_^.
Surat keterangan lahir yang berisi detil informasi tentang buah hati kita akan dikeluarkan ditempat isrti kita melahirkan, setelah administrasi selesai pihak penyedia jasa persalinan akan memberikan kita surat tersebut, yang perlu orang tua perhatikan adalah penulisan nama anda selaku orang tua dan juga nama anak anda, namun bagi rekan-rekan yang belum menyiapkan nama bagi anak anda tidak perlu sungkan untuk meminta pihak persalinan untuk mengosongkan keterangan nama anak anda. Alangkah baiknya jauh hari anda sudah menyiapkan 2 nama bagi anak anda sebelum kelahirannya, karena anda tidak perlu repot lagi memikirkan nama yang cocok untuk anak kita.
Berikut urutan pengurusan akta kelahiran:
- RT (Meminta surat pengantar dari RT)
- Kel (Biasanya pengecekan kelengkapan administrasi yang kita bawa jika belum lengkap biasanya akan diingatkan)
- Capil/Catatan Sipil dimana anda berdomisili
- Mengambil no antrian (biasanya ada mesinnya..penglaaman terakhir mesin antri rusak -_- jadi manual gan)
- Mengisi formulir pendaftaran (Jika bingung tanyakan saja form untuk mengurus akta lahir anak kepada petugas Capil yang sedang stand by...insya allah di bantu)
- Masukan berkas2,tunggu sebentar 5-15 menit tergantung kepadatan pengunjung)
Saat menunggu jangan lupa siapkan saksi 2 orang dengan membawa ft copy masing-masing ut menandatangani surat administrasi akta lahir
- Tunggu panggilan, saat dipanggil sertakan no urut antrian sebagai bukti bahwa anda adalah orang yang sesuai dgn no antrian
- tanda tangan sana-sini, dan tunggu sampai petugas memberikan kuitansi pengambilan akta lahir anak yang sudah jadi (saat kemaren mengecek akta lahir bisa diambil bulan Desember 2012 ...lama juga nunggunya 6 bulan gan..padahal sekarang jaman digital)
- Misi selesai (ingat simpanlah bukti pengambilan akta dengan baik agar saat pengambilan akta menjadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit)
Dokumen yang harus disiapkan:
- Foto copy KTP suami istri (2x)
Khusus KTP anda/yang mengurus siapkan sekitar 5x..biasanya ada beberapa orang yang tidak membawa anggota keluarga mereka saat pengurusan akta lahir dan akan kelabakan saat diminta mencari saksi...nah ft copy KTP anda tadi dapat bermanfaat bagi anda sendiri juga orang lain untuk berbarengan bergantian menjadi saksi ^_^ pengalaman banget kl yang seperti ini...kalau anda termasuk orang yang suppel mencari saksi tidaklah sulit butuh 5 menit ngobrol2 lalu bertuka foto copy KTP jadi deh tim saksi yang solid :D - Foto copy surat Nikah suami istri (1x)
- Foto copy KK (1x)
- Buku bacaan (manjur banget neh saat menunggu giliran antri/saat para org tua baru banyak yang antri)
Demikian pengalaman saya mengurus akta lahir...semoga ALLAH memudahkan anda saat mengurusnya, kesimpulan dari artikel ini adalah lengkapi semua dokumen yang ada sebelum anda berangkat ke CAPIL agar tidak kelelahan saat menunggu antrian di Capil nantinya.. sayang sekali bila belum lama anda memasukan berkas tiba-tiba staff adminnya bilang ke anda bahwa dokumennya belum lengkap mohon dilengkapi lagi ya pak..itu artinya akan menambah lama waktu yang harus anda siapkan untuk melengkapinya sementara no antrian terus berjalan.
Alhamdulillah
0 komentar:
Posting Komentar